MAKALAH PUASA RAMADHAN

MAKALAH

DASAR PENSYARI’ATAN DAN TATA CARA PUASA RAMADHAN

Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Pembuatan Makalah Fiqih Ibadah oleh Bapak Ali As’ad, S.Sy., S.Pd.I, M.Pd.I.

Disusun oleh :

1. Maulida Wardani 201310004392

2. Yassirly Amriya 201310004412

3. Siti Nurlatifa 201310004398


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH ILMU KEGURUAN

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA

TAHUN PELAJARAN 2020/2021 



KATA PENGANTAR


Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan dan kesempatan dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Dasar Pensyari’atan dan Tata Cara Puasa Ramadhan.

Adapun makalah ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada dosen yang telah memberi masukan yang sangat berharga dalam pembuatan makalah ini.

Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dalam rangka perbaikan dalam pembuatan makalah di kemudian hari. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Robbal ‘Alamin.



Jepara, 25 Oktober 2020



Penyusun



DAFTAR ISI

Halaman Judul

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan Masalah

1.3 Tujuan

BAB II : PEMBAHASAN

A. Dasar Pensyari’atan puasa ramadhan

a. Surat Al-Baqarah 183-185............................................       

b. Surat Al-Baqarah 187...................................................       

B. Tata cara puasa ramadhan

a. Pengertian puasa ramadhan...........................................       

b. Syarat-syarat wajib puasa..............................................       

c. Fardhu Puasa.................................................................       

d. Hal-hal yang membatalkan puasa...................................     

BAB III : PENUTUP

a. Kesimpulan

b. saran

DAFTAR PUSTAKA

 


BAB I

PENDAHULAN

A. LATAR BELAKANG

Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa termasuk rukun islam, jadi semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya umat islam masih banyak yang tidak melaklsanakannya. Bahkan umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.

Puasa atau “shaumu” menurut bahasa Arab, adalah menahan diri dari segala sesuatu,seperti menahan berbicara, menahan makan, dan sebagainya. Menurut istilah agama isla yaitu menahan diri dari sesuatu yang membukakan, satu hari lamanya mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat, dan beberapa syarat.

Puasa merupakan slah satu dari lima rukun islam. Untuk menjalankan puasa yang benar dan sesuai dengan tuntuna islam maka diperlukannya cara melaksanakan puasa sesuai dengan yang di syari’atkan dalam agama. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal atau syarat yang dalam melaksanakan puasa sesuai dengan kaidah fiqih, dan dapat sah dan diterima oleh Allah SWT. juga dalil-dalil yang menjadi dasar pensyari’atan puasa ramadhan.


B. RUMUSAN MASALAH


1. Apa saja dalil-dalil yang menjadi dasar persyari’atan puasa ramadhan?

2. Apa saja tata cara dalam melaksanakan puasa ramadhan?


C. TUJUAN


1. Untuk mengetahui dalil-dalil yang menjadi dasar persyari’atan puasa ramadhan

2. Untuk mengetahui tata cara dalam melaksanakan puasa ramadhan





BAB II

 PEMBAHASAN

A. DASAR PERSYARI’ATAN PUASA RAMADHAN

1. Surat Al-Baqarah 183-185

 


Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur 


Dari  ayat di atas dapat disimpulkan bahwa diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan bagi orang-orang beriman sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelumnya. Juga dijelaskan bahwa boleh tidak berpuasa bagi orang-orang yang sakit dan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dan tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Dan bagi mereka yang tidak berpuasa di bulan dengan alasan tersebut maka diwajibkan pula membayar hutang puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Di bulan puasa juga tidak hanya ibadah puasanya saja yang berlipat-lipat pahalanya, tetapi juga jika kita melakukan kebajikan maka pahala yang di dapat juga akan berlipat-lipat. Tentulah Allah memberi kemudahan di setiap hamba-Nya agar tidak kufur ni’mat dan senantiasa bersyukur.


2. Surat Al-Baqarah 187

 

Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. 

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa larangan untuk mencampuri suami/istri disaat siang hari menjalankan ibadah puasa. Merupakan salah satu dasar pensyari’atan larangan di saat puasa. Juga menjelaskan tentang waktu puasa yakni berawal dari fajar hingga datang malam hari (waktu magrib). 

B. TATA CARA PUASA RAMADHAN


1. Pengertian Puasa Ramadhan 


Kata puasa dalam bahasa Arab adalah “Shiyam atau shaum”, keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan. Sedangkan  secara istilah fiqh berarti menahan diri sepanjang hari dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu, menahan dari segala sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa bagi orang islam yang berakal, sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi seorang muslimah. Puasa ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk melakukannya. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan nash al-Qur’an.


2. Syarat-syarat wajib puasa 

Islam

Karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya


Baligh

Sudah baligh, dengan ketentuan ia pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Dan syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun. Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal ia dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya.


Berakal sehat

Memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk. Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari.


Kuasa (mampu mengerjakan)

Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.


3. Fardhu  Puasa 

Niat, 

niat tersebut dilakukan pada malam hari sebelum puasa.

Menahan makan dan minum

Meskipun hanya sedikit jika di sengaja tetap batal puasanya. Dan jikalau seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa dan sudah terlanjur di telan, maka tidak batal puasa orang tersebut.

Menahan bersetubuh. 

Seperti halnya dalam pembahasan makan dan minum tadi, sama hukumnya jika sengaja batal puasanya dan jika lupa tidak batal puasa tersebut. 

Menahan muntah-muntah.

Jika seseorang muntah dengan tidak di sengaja atau murni memang ingin muntah maka hukumnya tidak batal.


4. Hal yang Membatalkan Puasa


Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan.


Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Muntah dengan sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.


Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja

Dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.


Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit

 Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.


Mengalami haid atau nifas pada saat puasa

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.


Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa

Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.


Murtad pada saat puasa

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

a. Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 183-185 dan Al-Baqarah ayat 187, bahwa setiap muslim dan mukminin wajib melaksanakan puasa ramadhan seperti umat-umat terdahulu. Dengan tidak melupakan syarat, fardhu, dan juga hal-hal yang membatalkan puasa. 

b. Puasa ramadhan adalah menahan diri sepanjang hari dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu, menahan dari segala sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa bagi orang islam yang berakal, sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi seorang muslimah.


B. KRITIK SARAN

Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf jika masih banyak terdapat kekurangan

Kritik dan saran senantiasa kami nantikan demi kesempurnaan karya ilmiah kami selanjutnya.
















DAFTAR PUSTAKA

Amar, Imron Abu,Fathul qorib. Karya Menara Kudus. Kudus.

Assobar Qur’an, Indeks ayat-ayat Al-Qur’an. Pustaka Al-Mubin. Jakarta Timur

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/45696/syarat-wajib-dan-rukun-puasa-ramadhan

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/45698/delapan-hal-yang-membatalkan-puasa







Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MAKALAH MATERI QUR'AN HADITS KELAS XII

MAKALAH PEMUDA DAN SOSIALISASI